Perangkat Hukum Bidang IT
1. Menetapkan prinsip – prinsip dan
pengembangan teknologi informasi antara lain :
- Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta,
profesional).
- Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan
prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk.
- Memperhatikan keunikan dari dunia maya.
- Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat
sifat internet yang global.
- Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam
persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
- Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab
yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan public.
- Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat
restriktif melainkan harus direktif dan futuristic.
2. Melakukan pengkajian terhadap
perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan
munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti :
- UU Hak Cipta
- UU Merk
- UU Perlindungan Konsumen
- UU Penyiaran dan Telekomunikasi
- UU Perseroan Terbatas
- UU Penanaman Modal Asing
- UU Perpajakan
- Hukum Kontrak
- Hukum Pidana, dll.
Sumber: Google
0 komentar